![]() |
| Foto: Andhika Prasetia |
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengumumkan akan menindak lanjuti dua perusahaan farmasi akibat cemaran etilen glikol yang ditemukan di obat sirup. Perusahaan tersebut akan dipidana karena cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) menyebabkan gagal ginjal akut.
Sejauh ini BPOM merilis tiga daftar obat yang dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman yakni;






