Foto: Grandyos Zafna |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melarang seluruh produk obat sirup anak maupun dewasa menggunakan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Seperti diketahui, dua bahan tersebut menjadi pemicu puluhan kasus gangguan ginjal akut misterius ditemukan di Gambia, Afrika Barat, hingga Sabtu (15/10/2022) 70 anak meninggal dunia.
Meski begitu, BPOM RI kembali menegaskan jika empat produk obat batuk pemicu gagal ginjal akut misterius di Gambia tidak terdaftar di Indonesia. "Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM," demikian keterangan tertulis yang diterima detikcom Sabtu (15/10).
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," tegas BPOM.
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM RI tengah menelusuri lebih lanjut adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.
"BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat," tutup BPOM.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM RI Larang 2 Bahan Berbahaya di Obat Sirup Usai 70 Anak Gambia Gagal Ginjal"