Dirut BPJS Kesehatan. (Foto: dok. BPJS Kesehatan) |
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti berbicara soal tantangan penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang kini sedang disiapkan oleh pemerintah. Penerapan uji coba KRIS saat ini tengah dilakukan secara bertahap sampai nantinya direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurut Prof Ghufron, perlu dilakukan sosialisasi yang tepat dan masif berkaitan dengan penerapan KRIS di masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat, khususnya peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak kebingungan dalam menghadapi perubahan kebijakan yang ada.
"Intinya jangan sampai masyarakat itu nantinya bingung kalau sebelumnya ada kelas 1, kelas 2, kelas 3, sekarang jadi kelas standar. Itu harus jelas," ujar Prof Ghufron ketika ditemui detikcom di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Saat ini penerapan KRIS masih dalam tahapan uji coba. Prof Ghufron menuturkan kini pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Kesehatan mengenai tata laksana penerapan KRIS nantinya.
"Makanya sekarang itu masih dalam suatu proses kebijakan dan masih uji coba. Maka kita tunggu hasil uji cobanya ya," sambung Prof Ghufron.
Menurut Keputusan Direktur jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan KRIS-JKN, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS. Penerapan standar tersebut dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien yang menjalani perawatan di ruang inap.
Adapun 12 kriteria fasilitas rawat inap dengan sistem KRIS meliputi standar komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur berupa kontak dan nurse call, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruangan, tirai, kamar mandi dalam ruangan yang sesuai standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Bos BPJS Kesehatan Ungkap Tantangan Penerapan KRIS, Pengganti Kelas 1-3"