Hagia Sophia

15 March 2026

BPOM: Banyak Produk Impor Tanpa Izin Edar di Indonesia

Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam intensifikasi pengawasan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026.

Dari hasil pengawasan tersebut, sejumlah wilayah tercatat sebagai daerah dengan temuan terbesar, terutama untuk produk tanpa izin edar (TIE) yang banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Berdasarkan negara asal, produk impor TIE yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.

Selain itu, BPOM menemukan minuman coklat asal Singapura di wilayah Tarakan serta kentang beku asal China di wilayah Palembang.

Produk lain yang diduga berasal dari Malaysia juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan, antara lain berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.

"Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Jelang Idul Fitri 1447 H/2026 di Gedung Bhinneka Tunggal Ika Kantor BPOM, Rabu (11/3/2026).

Ikrar mengungkapkan, hingga 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan tersebut mencakup 569 sarana ritel modern (50,2 persen), 369 sarana ritel tradisional (32,5 persen), 188 gudang distributor (16,6 persen), tujuh gudang importir (0,6 persen), dan satu gudang e-commerce (0,1 persen).

Pengawasan dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM secara mandiri maupun bersama lintas sektor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 227 sarana ritel modern, 143 sarana ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta 1 gudang importir yang tidak memenuhi ketentuan.

Secara keseluruhan, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan TMK dengan nilai keekonomian yang diperkirakan lebih dari Rp 600 juta.

Jenis pelanggaran terbesar didominasi oleh produk pangan olahan ilegal sebanyak 27.407 pieces atau 48,9 persen. Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa sebanyak 23.776 pieces atau 42,4 persen serta pangan rusak sebanyak 4.844 pieces atau 8,7 persen.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Ungkap Banyak Produk Impor Tanpa Izin Edar di RI, Ini Negara Asalnya"