Hagia Sophia

15 August 2026

Untuk Para Ortu, Begini Cara Dapat Akta Kelahiran Digital

Foto: Getty Images/iStockphoto/NataliaLeb

Akta kelahiran merupakan dokumen identitas resmi pertama yang sangat penting bagi seorang anak. Dokumen ini menjadi syarat dasar untuk mendaftarkan anak ke dalam Kartu Keluarga (KK), membuat BPJS Kesehatan, hingga mendaftarkan anak ke sekolah.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kelahiran anak. Selain itu, jika orang tua ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir, pendaftarannya wajib dilakukan dalam 28 hari pasca kelahiran.

Oleh karenanya, selain mengurus kebutuhan bayi dan ibu pasca persalinan, orang tua juga perlu memastikan pencatatan kelahiran anak untuk memudahkan proses administrasi lainnya.

Jika biasanya pembuatan akta kelahiran dilakukan secara luring dengan mendatangi Dukcapil atau kelurahan setempat, kini orang tua bisa mendaftarkan kelahiran anak mereka secara daring menggunakan aplikasi Satu Sehat dari Kementerian Kesehatan.

Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan dokumen kelahiran.

Pendaftaran penerbitan akta kelahiran secara digital cukup mudah. Merujuk pada Konferensi Pers Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran pada Selasa (11/8), langkah yang dapat dilakukan para orangtua antara lain sebagai berikut:
  • Mengunduh aplikasi SATU SEHAT
  • Mengisi data dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Menunggu dokumen akta kelahiran yang akan dikirim dari SIAK Online ke email orang tua dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) setelah data diterima Dukcapil
  • Mengakses akta kelahiran digital melalui QR Code yang terdapat dalam email
  • Bagi orang tua yang tidak memiliki email, akta kelahiran dapat diambil di fasyankes

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Para Ortu Mohon Dicatat! Begini Cara Dapat Akta Kelahiran Digital"