 |
| Ilustrasi penis. (Foto: Getty Images/Staras) |
Seorang pria di New Mexico berhak mendapatkan lebih dari USD 415 juta atau sekitar Rp 6,5 triliun setelah menjadi korban kasus malapraktik medis yang melibatkan klinik kesehatan pria.
Diberitakan APNews, pengacara pria tersebut merayakan keputusan hakim dan mengatakan mereka berharap kasus ini akan mencegah banyak pria lainnya menjadi korban penipuan yang melibatkan suntikan penis. Mereka juga mengatakan bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan, baik yang bersifat hukuman maupun kompensasi, adalah yang terbesar yang pernah diberikan oleh juri dalam kasus malapraktik medis di AS.