Hagia Sophia

03 April 2023

Kemenkes: STR Seumur Hidup Tidak Akan Suburkan Praktik Dokter Palsu

Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/iStockphoto/JadeThaiCatwalk)

Kementerian Kesehatan RI mengusulkan surat tanda registrasi (STR) menjadi berlaku seumur hidup dari semula perlu diperbarui selama lima tahun sekali selayaknya surat izin praktik (SIP). Demi memangkas birokrasi dan biaya yang dikeluarkan, cara ini diyakini mempermudah produksi dokter dan dokter spesialis.

Beredar kabar, jika usul STR seumur hidup malah akan memunculkan dokter 'abal-abal' lantaran kualitas SDM tidak lagi menjadi perhatian. Namun, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM menegaskan bakal ada pemantauan kompetensi secara berkala lantaran SIP tetap diberikan selama lima tahun sekali.

Masih sama seperti sebelumnya, terbitnya SIP membutuhkan pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang didapat melalui pertemuan ilmiah dokter. Karenanya, kualitas dokter dan nakes bakal tetap terjaga.

"Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi Kemenkes RI, Minggu (2/4/2023).

"Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka," kata Ariani.

Ariani melanjutkan, dalam RUU Kesehatan yang diusulkan Kemenkes RI, pemenuhan SKP sebagai syarat terbitnya SIP juga tidak lagi membutuhkan surat rekomendasi dari organisasi profesi saat ini. Pencatatan SKP dibuat transparan melalui sistem informasi yang dikontrol pemerintah pusat.

Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah bail Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.

Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberian SIP. Pemberiaan SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.

Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standarisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis.































Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes Bantah STR Seumur Hidup Suburkan Praktik Dokter Dukun-Tremor"