Hagia Sophia

28 August 2023

Apakah BPJS Kesehatan Cover Bila Masuk RS Karena Polusi Udara?

Masuk RS akibat polusi, biayanya ditanggung BPJS Kesehatan? (Foto: Pradita Utama)

Kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya yang buruk berdampak langsung ke kesehatan masyarakat. Polusi udara bisa membuat warga mengalami penyakit yang berhubungan dengan paru-paru, mulai dari batuk sampai ISPA.

Bagaimana jika harus masuk rumah sakit akibat penyakit yang timbul karena polusi udara?

BPJS Kesehatan mengatakan dapat menanggung biaya pengobatan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang disebabkan oleh polusi udara. Jaminan biaya pengobatan tersebut akan dilakukan BPJS selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Penyakit yang disebabkan polusi seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh berdasarkan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (27/8/2023).

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan pelayanan dasar pada kondisi tidak gawat darurat. Apabila sesuai indikasi medis memerlukan pelayanan oleh dokter spesialis dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada," kata dia.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Masuk RS Gegara Polusi Udara, Biayanya Dicover BPJS Kesehatan?"