Hagia Sophia

02 August 2026

Kini Produsen Pangan Olahan Wajib Cantumkan Nutri-Level

Foto: Sarah Oktaviani Alam/ detikHealth

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengesahkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Lewat aturan baru ini, produsen pangan olahan kini diwajibkan mencantumkan label tingkat kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) menggunakan kode warna dan huruf yang dikenal sebagai Nutri-Level.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, regulasi ini telah melewati proses panjang dan harmonisasi intensif bersama lintas kementerian serta asosiasi industri selama lebih dari dua tahun.

"Tahapan-tahapan itu berproses hampir dua tahun lebih, akhirnya semua sudah sepakat lewat harmonisasi dan kita sudah sahkan, serta disetujui oleh semua stakeholder," ujar Taruna saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Penerapan Nutri-Level ini bukan tanpa alasan. BPOM menyoroti lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia yang kian mengkhawatirkan, seperti stroke, penyakit jantung, gagal ginjal, hingga diabetes.

Data BPOM mencatat pengidap diabetes di Indonesia telah menembus angka 22 juta jiwa. Jumlah tersebut bahkan berpotensi membengkak hingga 31 juta orang jika memperhitungkan kelompok pradiabetes.

"Lebih dari 10 persen penduduk kita menderita diabetes, itu fakta. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan pengawasan di lapangan," tegasnya.

Mengenal Kode Warna dan Huruf Nutri-Level

Dalam sistem Nutri-Level, BPOM mengelompokkan kandungan GGL pangan olahan ke dalam empat tingkatan indikator visual agar lebih mudah dipahami masyarakat:
  • Huruf A (Hijau Tua): Menandakan kadar gula, garam, atau lemak sangat rendah dan paling sehat.
  • Huruf B (Hijau Muda): Menunjukkan kandungan GGL tergolong masih rendah.
  • Huruf C (Kuning): Mengindikasikan kadar sedang, konsumen diimbau mulai membatasi jumlah konsumsi.
  • Huruf D (Merah): Menandakan kandungan gula, garam, atau lemak dalam kategori tinggi.
Bukan Dilarang, Tapi Edukasi Konsumen

Meskipun suatu produk mendapatkan label merah (kategori D), Taruna menegaskan bahwa BPOM tidak melarang produk tersebut untuk dijual di pasaran. Skema ini murni dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan edukasi bagi publik.

"Lembaga kami tidak bisa melarang, kalau merah tidak boleh dijual, tidak bisa. Tapi ini untuk edukasi bagi masyarakat agar bisa memilih dengan bijak," tuturnya.

Pemerintah memberikan tenggat masa transisi selama 24 bulan (dua tahun) bagi seluruh pelaku industri untuk menyesuaikan label kemasannya.

Bagi produsen yang bergerak cepat dan menerapkan ketentuan Nutri-Level lebih awal, BPOM menjanjikan 'insentif' khusus berupa kemudahan percepatan izin edar hingga proses pengesahan label.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM RI Sahkan 'Nutri-Level', Pangan Olahan Bakal Dapat Label A-B-C-D"