Hagia Sophia

23 January 2023

Nunggak BPJS Kesehatan Bertahun-tahun? Ini Aturan untuk Aktivasi

BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

Viral curhatan netizen soal menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 11 tahun. Faktanya, kemungkinan tunggakan tidak mencapai 11 tahun lantaran BPJS baru berjalan di 2014.

Meski begitu, tidak sedikit yang masih kebingungan apakah perlu membayar tunggakan keseluruhan demi mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, aturan tersebut tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 42.

"Pemberhentian sementara penjaminan Peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan," tulis pasal 42 poin tiga.

Artinya, meskipun peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran hingga lebih dari lima tahun, persyaratan untuk kembali aktif hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun.

"Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan," terang Iqbal kepada detikcom Minggu (22/1/2023).

"Misalnya peserta mandiri kelas 2. Sekeluarga 4 orang, besaran iuran mandiri kelas 2 per bulan per jiwa 100.000, 4 x 100.000 x 24 bulan," jelasnya.

Hal ini belakangan ramai dibahas usai salah satu komentar di grup Facebook info Cegatan Solo dan Sekitarnya ramai jadi sorotan. "Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?" curhat pengunggah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait curhat tunggakan tersebut. Namun, Iqbal kembali meluruskan, tidak mungkin tunggakan terhitung selama 11 tahun.

"Nggak ada 11 tahun sebenarnya, 2014 ke 2023, masa 11 tahun. BPJS sejak 1 Januari 2014," sebutnya.






















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun? Tak Perlu Bayar Semua, Ini Aturannya"