Ilustrasi vaksin COVID-19 booster kedua. (Foto: Pradita Utama) |
Vaksin COVID-19 booster kedua dipastikan masih gratis. Masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas bisa langsung mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 keempat setelah menerima tiga dosis sebelumnya melewati enam bulan.
Penyuntikan vaksin COVID-19 booster kedua di Indonesia dimulai 24 Januari 2022. Tempat pelaksanaan di fasilitas kesehatan terdekat dan pos vaksinasi masing-masing kota atau kabupaten.
"Untuk mendapatkannya harus ke fasilitas kesehatan dan dapatkan secara gratis," tutur Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, Minggu (22/1/2023).
Menurut dr Nadia, vaksinasi COVID-19 booster kedua masuk dalam program pemerintah, sehingga tidak dikenakan biaya. Belum ada perubahan aturan terkait vaksin program.
"Iya program pemerintah. Jadi, sampai saat ini kebijakannya tidak ada perubahan. Mekanisme pemberian vaksin masih sama seperti SE-nya," sebut dr Nadia.
Aturan soal vaksinasi COVID-19 booster kedua tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Edaran yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menekankan vaksin yang dipakai sudah mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
"Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Yuk Di-gas! Kemenkes RI Pastikan Vaksin COVID-19 Booster Kedua Gratis"