Hagia Sophia

24 March 2023

Pemerintah Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Puasa Bersama, Masyarakat Bagaimana? (Dok. Detikcom)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat hingga ASN untuk berbuka puasa bersama. Hal tersebut dikarenakan saat ini masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi.

Adapun larangan ini tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

"Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut, dikutip Kamis (23/3/2023).

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tulis arahan Jokowi.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Bagaimana dengan Masyarakat Umum?

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, untuk masyarakat, tidak ada larangan untuk buka puasa bersama lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

Meskipun demikian, dr Nadia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada lantaran COVID-19 sampai saat ini masih ada dan mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut, diperbolehkan," ucapnya saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Puasa Bersama, Masyarakat Bagaimana?"