Foto: Getty Images/graphixel |
Belum lama ini viral soal pemutihan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan di TikTok. Dikaitkan dengan regulasi baru yang menghilangkan syarat perpanjangan STR selama lima tahun, menjadi berlaku seumur hidup.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg Arianti Anaya menjelaskan maksud pemutihan STR tersebut. Pihaknya memastikan, seluruh nakes yang sudah mengantongi STR dengan masa berlaku sebelumnya lima tahun, otomatis bisa diperpanjang menjadi seumur hidup, tanpa persyaratan, terkecuali administrasi.
Menurut drg Arianti, ketentuan ini sudah berlaku mengacu pada Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 260.
"Jadi kalau saat ini STR sudah punya, maka otomatis akan berlaku seumur hidup. Kecuali jika STR-nya mati, maka akan dilakukan perbaikan kembali," tegas drg Arianti dalam konferensi pers, ditulis Senin (21/8/2023).
Pengecualian STR Mati
drg Arianti menegaskan mereka yang memiliki STR tetapi masa berlakunya sudah 'kedaluwarsa' alias tidak pernah diurus selama bertahun-tahun, tidak bisa langsung diproses masuk kategori seumur hidup. Otomatis, yang bersangkutan harus memulai kembali sejumlah persyaratan untuk mengantongi STR seperti berikut:
- Ijazah pendidikan di bidang kesehatan atau sertifikat profesi
- Sertifikat kompetensi
STR saat ini diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan. Setelah mendapatkan STR, langkah selanjutnya untuk mengurus surat izin praktik (SIP) tetap dengan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP). Hanya saja, tidak lagi membutuhkan rekomendasi seperti sebelumnya.
Demi pemenuhan distribusi dokter, Kemenkes RI juga mengatur kuota pemberian SIP berdasarkan perencanaan nasional yakni jika suatu daerah terpantau 'overload' tenaga dokter dan dokter spesialis, pemerintah daerah atau kota tidak lagi diberikan kewenangan penerbitan SIP di wilayah tersebut.
Lain halnya jika suatu daerah dilaporkan kekurangan tenaga kesehatan, SIP dibuka luas tanpa memerlukan rekomendasi, terkecuali ada catatan pelanggaran etik terkait dokter yang akan berpraktik.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes Pastikan STR Nakes Otomatis Berlaku Seumur Hidup! Kecuali..."