Hagia Sophia

16 August 2023

Untuk Atasi Polusi Udara, Pemerintah Siapkan Pajak Pencemaran Lingkungan

Polusi DKI Jakarta. (Foto: Pradita Utama)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah tengah mengkaji pajak pencemaran lingkungan. Pengenaan pajak ini kembali dibicarakan seiring meningkatnya polusi udara di Jabodetabek.

"Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan," ujar Siti usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (14/8/2023).

Siti Nurbaya menambahkan aturan pajak pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun formulasi terkait pajak polusi tersebut masih disiapkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak, agak lumayan juga soalnya angkanya," terangnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga sepakat kementerian/lembaga (KL) serta pemerintah daerah harus memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantorannya.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Siasat Pemerintah Tangkal Polusi Udara, Siapkan 'Pajak Pencemaran Lingkungan'"