Hagia Sophia

02 September 2023

Atasi Polusi Udara, Depok Keluarkan Aturan Naik Mobil Minimal 3 Orang

Polusi di Depok. (Foto: Rifkianto Nugroho)

Wali Kota Depok mengeluarkan Instruksi Wali Kota untuk mengendalikan polusi udara di wilayah tersebut. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat kepala daerah, camat, lurah, ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok.

"Ini implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di dikutip dari ANTARA, Jumat (1/9/2023).

Dalam pengendalian pencemaran udara, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi.

"Penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan dua orang," ucapnya.

Dia juga meminta agar penggunaan masker saat polusi udara sedang tinggi dilakukan dengan melihat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan melakukan penyiraman pohon.

"Kedua dinas ini melakukan edukasi kepada warga untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran. Tempat-tempat padat, tempat-tempat yang memang potensi kebakaran dalam musim cuaca seperti ini dan selanjutnya mitigasi bencana kebakaran dan kekeringan," tuturnya.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Depok Keluarkan Aturan Tangkal Polusi Udara: Naik Mobil Minimal 3 Orang"