Hagia Sophia

02 January 2024

Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Rokok Elektrik

Ilustrasi vape. (Foto: Getty Images/bymuratdeniz)

Pemerintah akhirnya resmi mengenakan pajak rokok elektrik, ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Alasan rokok elektrik mulai dikenai pajak salah satunya demi menekan jumlah konsumen vape di masyarakat. Aturan pajak rokok elektrik mulai berlaku sejak hari ini, Senin (1/1/2024).

"Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," beber Deni Surjantoro Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam pernyataan tertulis, dikutip detikcom Senin (1/1).

Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukai di pertengahan 2018.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Alasan kedua pengenaan pajak rokok menurut Kemenkeu adalah mengedepankan aspek keadilan lantaran rokok konvensional yang dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, sudah lebih dulu dikenakan pajak rokok sejak 2014.

"Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan. Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 T atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun," bebernya.

Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga disebut Kemenkeu hasil dari kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "RI Resmi Tarik Pajak Rokok Elektrik, Soroti Efek Jangka Panjang Vape"