Hagia Sophia

02 January 2024

Vaksin COVID-19 Mulai Berbayar, Kemenkes Sebut Perkiraan Harganya

Vaksin COVID-19 tak lagi gratis. (Foto: Agung Pambudhy)

Mulai hari ini, Senin (1/1/2024) vaksinasi COVID-19 tidak lagi gratis untuk masyarakat umum. Vaksin nantinya bisa dibeli di fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah belum merilis kisaran harganya, tetapi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu menyebut perkiraan harga untuk vaksinasi COVID-19 booster di angka Rp 100 ribu.

Kini, pemerintah hanya memberikan imunisasi COVID-19 gratis bagi masyarakat lanjut usia, lansia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan di garda terdepan, ibu hamil, juga remaja 12 tahun ke atas dan kelompok usia lain yang mengalami gangguan sistem imun kriteria sedang hingga berat.

Regulasi baru ini mengacu Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan.

Bisa Beli di Mana?

"Untuk masyarakat di luar sasaran imunisasi program sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat memperoleh akses vaksinasi melalui imunisasi pilihan secara mandiri," jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia, dalam edaran resmi SE, yang dirilis Minggu (31/12/2023).

"Pemberian imunisasi COVID-19 pilihan dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19," tutupnya.

Lebih lanjut, vaksin COVID-19 yang disediakan setiap faskes harus sudah mendapatkan nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Pengadaan vaksin dipastikan melalui distributor resmi yang ditunjuk produsen.

Sementara sebagai catatan riwayat vaksinasi COVID-19, Kemenkes menyebut akan terinput dalam sistem integrasi satu data, di aplikasi SATUSEHAT.

Pemerintah Tak Atur Harga

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan harga vaksin COVID-19 tidak ditetapkan pemerintah. Artinya, menjadi kebebasan sejumlah fasilitas kesehatan.

"Yang biaya itu tidak ditentukan pemerintah," kata dr Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Senin (1/1.

"Seperti vaksin influenza," lanjutnya.

Meski begitu, dr Nadia menekankan pemerintah nantinya menyediakan e-katalog terkait vaksin COVID-19.

"Ya kalau pemerintah ada penetapan seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau tarif BLU-nya," lanjut Nadia.

"Kita tidak mengatur harga, tapi nanti kan ada e-katalog," pungkasnya.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Vaksin COVID-19 Tak Lagi Gratis Mulai Hari Ini! Kemenkes RI Bicara soal Harganya"