detikcom |
Puluhan ribu buruh bakal menggelar demo serempak di 34 provinsi di Indonesia. Aksi yang berlangsung tanggal 4 Oktober 2022 ini terkait dengan kenaikan harga BBM.
Khusus di Jakarta, jumlah yang bakal melakukan aksi adalah 5.000 sampai 7.000 buruh. Demo buruh yang diorganisir Partai Buruh ini bakal memusatkan aksi mereka di istana presiden.
"Aksi di Jabodetabek akan dipusatkan di istana. Untuk di istana aksi akan diikuti kurang lebih oleh 5.000 sampai 7.000 orang se-Jabodetabek," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/9/2022).
Said Iqbal mengatakan, harga minyak dunia sudah turun ke level US$ 80-an/barel. Harusnya hal ini bisa direspon oleh Presiden Joko Widodo dengan menurunkan harga BBM.
"Alasan aksi digelar secara nasional pada 4 oktober adalah karena harga minyak dunia sudah turun. Dengan demikian seharusnya Bapak Presiden Joko Widodo menurunkan kembali harga BBM seperti semula," katanya menambahkan.
Selain meminta pemerintah menurunkan harga BBM, tuntutan lain yang diaspirasikan buruh adalah terkait kenaikan upah minimum 13% pada 2023, dan menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Bila tuntutan ini tidak digubris, 5 juta buruh mengancam aksi mogok nasional pada akhir November atau awal Desember 2022.
Aksi demo lainnya juga bakal digelar oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Mereka akan melakukan unjuk rasa serentak pada 10 Oktober 2022. Aksi ini direncanakan berlangsung di Jakarta dan di berbagai daerah lainnya.
Sama seperti KSPI, tuntutan yang disuarakan adalah terkait menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Membatalkan RUU-KUHP.
Adapun aliansi ini diikuti lebih dari 40 Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja di Seluruh Indonesia. Buruh menganggap pemerintah tidak menghiraukan aspirasi mereka selama ini.
"Hal ini malahan direspons dengan menaikkan harga BBM yang membuat perekonomian kaum buruh semakin terjepit, dan juga mengesahkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," kata Aliansi Aksi Sejuta Buruh dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (17/9/2022).
Revisi tersebut bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi Buruh menuduh pemerintah dan DPR melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut.
Aliansi Buruh berpendapat, bila menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional. Bahkan setelah revisi UU PPP disahkan, kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya.
Artikel ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul "Minta Harga BBM Turun, 7.000 Buruh Kepung Istana 4 Oktober"