Hagia Sophia

08 May 2023

Update COVID-19: 8 Mei 2023 Kasus COVID-19 Bertambah 1.149 dan 21 Meninggal

Foto: Rifkianto Nugroho

Indonesia mencatat 1.149 kasus baru COVID-19 hari ini, Senin (8/5/2023). Seiring itu terdapat kasus sembuh sebanyak 1.795 dan 21 pasien COVID-19 meninggal dunia.

Hingga hari ini, Indonesia mencatat total 6.788.503 kasus COVID-19 positif terkonfirmasi. Sementara kasus aktif COVID-19 di Indonesia tercatat ada sebanyak 17.829.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan internasional (PHEIC) COVID-19 pada 5 Mei 2023. Namun WHO menegaskan pencabutan ini bukan berarti COVID-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global atau pandemi.

Hal senada juga diutarakan oleh Pakar epidemiologi Dicky Budiman dari Universitas Griffith Australia. Menurutnya, status kedaruratan yang dicabut ini tak serta-merta berkorelasi dengan pandemi COVID-19.

Sebagai pembanding, sebelum status kedaruratan COVID-19 dicabut, terdapat penyakit lainnya yang juga dianggap sebagai PHEIC. Di antaranya adalah Polio dan mongkeypox (cacar monyet).

"Satu COVID-19 yang diketahui banyak orang, itu polio sejak dari 2014 belum dicabut, ketiga monkeypox atau cacar monyet yang diterapkan pada tahun lalu. Jadi dua itu polio dan monkeypox bukan pandemi, melainkan epidemi dalam skala yang kecil," ucapnya dalam sesi bincang-bincang detikPagi, Senin (8/5/2023).

Sebagaimana diketahui, polio dan monkeypox bukanlah pandemi seperti COVID-19, melainkan epidemi, yakni suatu penyakit yang menyebar dengan cepat ke wilayah atau negara tertentu dan mulai memengaruhi populasi penduduk di wilayah atau negara tersebut.

"Endemi, epidemi, itu bukan hal yang bagus. Monkeypox sebelum menjadi epidemi sekarang, itu endemi di Afrika. Jadi endemi nggak bagus, apalagi epidemi. Kemudian statusnya ga statis, dia dinamis. Bisa terkendali, bisa meledak," tuturnya.

"Tapi ini [polio dan monkeypox] nggak darurat, nggak emergensi, nggak kita lihat orang-orang harus berbondong-bondong ke rumah sakit, orang meninggal di mana-mana. Nah seperti itu," imbuhnya lagi.

Karenanya, Dicky mengingatkan untuk tidak terkecoh dengan pencabutan status kedaruratan COVID-19. Sebab, jika mendadak melepas tanggung jawab COVID-19, menurut Dicky, bisa saja status kedaruratan COVID-19 diterapkan kembali oleh WHO.

"Artinya, jangan sampai dikatakan PHEIC dicabut, pandemi hilang, nggak juga. Itu dua hal yang berbeda," katanya.

"Kalau kita lepaskan semuanya, bukan tidak mungkin status PHEIC itu bisa diterapkan lagi untuk COVID-19. Kalau nanti hadir varian yang lebih hebat dari delta, kombinasi delta dan XBB, bisa saja," sambungnya lagi.





























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Update COVID-19 RI 8 Mei: Tambah 1.149 kasus Baru, Kasus Aktif 17.829"