Hagia Sophia

10 February 2023

Sertifikat Nikah Kini Hukumnya Wajib untuk Calon Pengantin

Ilustrasi pernikahan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages)

Selain mempersiapkan mental dan finansial, sertifikat nikah juga menjadi hal yang wajib untuk dimiliki oleh calon pasangan pengantin sebelum menikah.

Ketua BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), mengungkapkan jika pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghadirkan ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil). Program tersebut dibuat untuk mencegah bertambahnya kasus stunting di Indonesia.

"Demikian juga program untuk mencegah (stunting) yang lebih hulu lagi yang kita kerjasama dengan Kemenag itu adalah ELSIMIL (elektronik siap nikah dan hamil) ada aplikasinya juga dari Kemenag," jelas Ketua BKKBN dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI pada Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut diharapkan nantinya pasangan yang akan menikah untuk memeriksakan kesehatan 3 bulan sebelum menikah.

"Mereka yang mau menikah 3 bulan sebelumnya harus diperiksa anemia atau tidak sesuai arahan Pak Menteri (Kesehatan) tadi kalau anemia. Dan tentu tidak hamil dulu tapi harus mendapatkan tablet tambah darah ke puskesmas, tim pendamping keluarga kita merujuk ke puskesmas" sambungnya lagi.

Ketua BKKBN menjelaskan jika animo masyarakat yang mau menikah untuk melakukan pemeriksaan tersebut sangatlah besar. Hal itu tentu menjadi sebuah kabar baik untuk melakukan pencegahan stunting.

"Sampai saat ini alhamdulillah sudah cukup besar animonya untuk mengisi aplikasi ini lalu kita lihat sebarannya dari beberapa wilayah sudah cukup bagus untuk mereka mau memeriksakan diri 3 bulan sebelum menikah," jelasnya.

Ketua BKKBN pun juga mengungkapkan jika mulai pada bulan Maret tahun ini sosialisasi pada masyarakat akan mulai digalakkan lagi.

"Di bulan Maret ini nanti akan kita declare lagi bahwa sertifikat nikah itu menjadi (syarat) wajib. Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan," pungkasnya.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Ingat, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Ini Sebelum Menikah"