![]() |
| Foto: Getty Images/pigprox |
Sebuah kasus medis yang emosional sekaligus menyita perhatian publik kembali mencuat di Belanda. Seorang balita yang berusia hampir 24 bulan dilaporkan menjadi anak di bawah usia 12 tahun pertama yang menjalani prosedur euthanasia.
Itu merupakan tindakan pengakhiran hidup secara medis di bawah undang-undang baru.
Menteri Kesehatan Belanda Sophie Hermans mengungkapkan bahwa anak tersebut meninggal pada akhir 2025 lalu. Anak tersebut mengalami komplikasi penyakit saraf parah yang membuatnya menderita tanpa harapan sembuh.
Laporan resmi komite peninjau mengonfirmasi bahwa dokter dan orang tua sang balita telah menyetujui langkah medis ini, usai menilai kondisi anak yang menderita secara tak tertahankan (unbearably suffering).
Kondisi Parah Sejak Lahir Prematur
Perjalanan hidup sang balita terbilang sangat berat sejak awal. Lahir prematur pada usia kehamilan 26 minggu, ia mengalami kerusakan otak yang luas (extensive brain damage), hingga sempat terkena infeksi berulang yang berujung pada sepsis saat berusia 4 bulan.
Penderitaannya berlanjut saat memasuki usia 8 bulan. Ia didiagnosis mengidap infantile spasms syndrome (sindrom West), yakni jenis epilepsi langka dan sangat berat, serta cerebral palsy (lumpuh otak).
Kondisi ini memicu kejang-kejang berulang yang berujung pada gangguan tidur tingkat berat, masalah pernapasan, batuk terus-menerus, hingga gangguan menelan.
"Selama masa hidup anak yang singkat tersebut, tidak ada perbaikan kondisi atau tumbuh kembang sama sekali. Setiap faset kemampuan motorik, perilaku, dan kepribadiannya terdampak sangat berat," tulis laporan resmi komite peninjau, dikutip dari People.
Melihat tidak ada respons dari seluruh tindakan intervensi medis maupun non-medis, orang tua dan dokter akhirnya sepakat bahwa mengakhiri penderitaan fisik anak adalah jalan terbaik. Komite medis pun menilai dokter telah bertindak sesuai standar kehati-hatian (due care) yang berlaku.
Regulasi Eutanasia Anak di Belanda
Belanda merupakan negara pertama di dunia yang melegalkan eutanasia sukarela bagi pasien dewasa sejak April 2002. Regulasi tersebut kemudian diperluas hingga mencakup anak-anak.
Sejak 2024, hukum di Belanda mengizinkan tindakan eutanasia untuk anak di bawah usia 12 tahun, dengan syarat anak tersebut mengidap penyakit mematikan (terminally ill), menderita secara luar biasa, dan tidak memiliki prospek kesembuhan secara medis.
Prosedur ini memuat aturan ketat:
- Anak Usia 12-15 Tahun: Mengajukan permintaan sendiri dengan persetujuan wajib dari orang tua atau wali.
- Anak Usia 16-17 Tahun: Dapat mengambil keputusan sendiri dengan pendampingan atau diskusi bersama orang tua.
- Anak Di Bawah Usia 12 Tahun: Keputusan diambil berdasarkan diskusi mendalam dan kesepakatan bersama antara tim dokter dan orang tua.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pertama di Belanda, Balita Usia 24 Bulan Jalani Euthanasia Akibat Komplikasi Penyakit Parah"
