![]() |
| Foto: Nayla Azalia Saparija/detikHealth |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan untuk memperkuat pengawasan terhadap keamanan bahan kemasan yang bersentuhan dengan makanan dan minuman.
Aturan yang berlaku sejak 30 Juni 2026 ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Salah satu hal yang diatur adalah potensi migrasi atau perpindahan bahan kimia dari kemasan ke dalam pangan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Ketua Tim Kerja Standardisasi Keamanan Pangan Olahan BPOM, Latifah, SSi, Apt, MKM, menjelaskan bahwa kemasan bersentuhan dengan pangan sejak proses pengisian produk, distribusi, hingga dikonsumsi masyarakat. Dalam proses tersebut, terdapat potensi perpindahan bahan dari kemasan ke pangan.
"Mulai dari kemasan itu diisi oleh produk pangan, kemudian didistribusikan, dan kemudian produk pangannya kita konsumsi, maka sepanjang waktu itu juga kemasan akan kontak dengan produk pangan. Kemudian ada potensi perpindahan atau migrasi bahan pengemas yang bisa berdampak buruk pada kesehatan," ujar Latifah dalam Sosialisasi Regulasi Kemasan Pangan, Senin (12/10/2026).
"Dengan diterapkannya standar keamanan pangan, ini menjadi salah satu upaya untuk melindungi keamanan pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan bahan lain yang merugikan kesehatan," sambungnya.
Sejumlah Perubahan dalam Aturan Kemasan Pangan
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 memuat sejumlah pembaruan dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan tersebut meliputi:
- Pembaruan daftar zat kontak: Penambahan daftar zat kontak pangan yang dilarang keras maupun yang diizinkan untuk digunakan.
- Ketentuan kemasan guna ulang: Penetapan aturan spesifik serta kewajiban pengujian migrasi bagi bahan kemasan plastik guna ulang.
- Penambahan jenis plastik: Perincian jenis kemasan plastik yang dilengkapi dengan definisi serta Chemical Abstracts Service (CAS) number.
- Pengujian migrasi: Pengujian batas migrasi bahan plastik difokuskan pada artikel kemasan.
- Cakupan bahan lengkap: Detail spesifikasi mencakup bahan plastik, karet/elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga bahan multilapis.
Pengetatan ini merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 24 PP Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap produsen menggunakan bahan pengemas yang aman, serta memenuhi batas migrasi total maupun migrasi spesifik.
Mengenai mekanisme pengawasan di lapangan, BPOM menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar tidak ada celah bagi kemasan berbahaya beredar bebas di masyarakat.
"Pengawasan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal tertentu jika diperlukan, hasil pengawasan ditindaklanjuti berkoordinasi bersama dengan Kepala BPOM dan Bupati/Wali Kota," terang Latifah.
Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan yang belum diatur, mereka wajib mengajukan permohonan kajian risiko kepada BPOM terlebih dahulu sebelum digunakan. Jika nekat melanggar, sanksi administratif siap menanti.
Meski regulasi telah terbit, BPOM memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri secara bertahap.
"Kemasan pangan yang beredar ini wajib memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam ketentuan ini, paling lambat 12 bulan sejak peraturan BPOM diundangkan," tegas Latifah.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan, Perketat Standar Keamanan"
