Hagia Sophia

22 October 2026

Karbon Monoksida Tinggi di Kalimantan, PM10 Tembus Level Berbahaya

Foto: Ilustrasi Kebakaran hutan di Riau (Chaidir-detikcom)

Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia terpantau memburuk. Berdasarkan prakiraan kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencatat konsentrasi partikulat PM10 hingga 756,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Angka tersebut jauh melampaui ambang batas PM10 yang ditetapkan pemerintah, yakni 75 µg/m³ dalam 24 jam. Konsentrasi PM10 yang tinggi juga terpantau di Pontianak, Kalimantan Barat, dan Jambi, Sumatera.

Data prakiraan BMKG untuk periode 19 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB hingga 20 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan Palangka Raya menjadi salah satu wilayah yang perlu diwaspadai karena tingginya konsentrasi polutan di udara.

Di Palangka Raya, konsentrasi PM10 maksimum mencapai 756,3 µg/m³. Sementara itu, Pontianak mencatat konsentrasi PM10 maksimum 310,3 µg/m³.

Adapun di Jambi, konsentrasi PM10 maksimum mencapai 154,7 µg/m³. Berdasarkan kategori kualitas udara yang digunakan dalam data tersebut, konsentrasi di Palangka Raya masuk kategori berbahaya, sedangkan Pontianak dan Jambi berada dalam kategori tidak sehat.

Karbon Monoksida Tinggi di Kalimantan

Selain PM10, konsentrasi karbon monoksida (CO) juga terpantau tinggi di sejumlah wilayah Kalimantan.

Berdasarkan prakiraan kualitas udara BMKG pada periode yang sama, Palangka Raya mencatat konsentrasi karbon monoksida maksimum mencapai 24.853 bagian per miliar (ppb). Nilai rata-ratanya tercatat 12.348 ppb, dengan konsentrasi minimum 3.971 ppb.

Sementara itu, Pontianak mencatat konsentrasi karbon monoksida maksimum 7.503 ppb, rata-rata 5.670 ppb, dan minimum 359 ppb.

Di Sumatera, Jambi mencatat konsentrasi karbon monoksida maksimum 2.395 ppb, dengan rata-rata 1.450 ppb dan minimum 254 ppb.

Karbon monoksida merupakan gas berbahaya yang tidak berwarna dan tidak berbau. Paparan dalam konsentrasi tinggi dapat mengganggu kemampuan darah membawa oksigen ke organ-organ tubuh.

Mengenal Bahaya PM10

PM10 merupakan partikel pencemar udara dengan diameter 10 mikrometer atau lebih kecil. Partikel ini dapat berasal dari sumber alami maupun aktivitas manusia.

Sumber alami PM10 meliputi debu tanah, serbuk sari, jamur, abu vulkanik, dan garam laut. Sementara itu, sumber dari aktivitas manusia antara lain debu jalanan, kegiatan konstruksi, emisi kendaraan, serta pembakaran kayu dan sampah.

Paparan PM10 dapat mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan. Partikel ini dapat masuk ke saluran pernapasan dan memicu iritasi, batuk, serta memperburuk kondisi pada orang dengan penyakit pernapasan.

Risiko kesehatan dapat meningkat pada kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit paru-paru atau jantung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, baku mutu udara ambien nasional untuk PM10 ditetapkan sebesar 75 µg/m³ dalam periode pengukuran 24 jam.

Dengan begitu, konsentrasi PM10 maksimum di Palangka Raya yang mencapai 756,3 µg/m³ tercatat lebih dari 10 kali lipat baku mutu tersebut.

Sementara itu, konsentrasi PM10 maksimum di Pontianak mencapai lebih dari empat kali lipat ambang batas, sedangkan di Jambi mencapai lebih dari dua kali lipat.

Dalam klasifikasi kualitas udara yang digunakan pada data tersebut, konsentrasi PM10 di atas 420 µg/m³ masuk kategori berbahaya. Kondisi ini menunjukkan risiko kesehatan serius yang dapat berdampak pada seluruh populasi.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Darurat Kesehatan! Karbon Monoksida Tinggi di Kalimantan, PM10 Tembus Level Berbahaya"