Vaksin COVID-19 booster kedua (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Vaksinasi booster kedua sudah bisa didapatkan secara gratis semenjak 24 Januari 2023. Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan jika vaksin booster saat ini diperuntukkan bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.
"Gratis (vaksin booster kedua). Diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah mendapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Situasi pandemi di Indonesia pada saat ini dinilai sudah jauh lebih terkendali. Bahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pun sudah dicabut sehingga masyarakat sudah bisa beraktivitas dan berinteraksi dengan lebih bebas.
Lantas kenapa pemerintah tetap memberlakukan program vaksinasi booster kedua?
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, program ini dilakukan sebagai percepatan vaksinasi dalam rangka meningkatkan antibodi dan memperpanjang perlindungan pada masyarakat. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No 53 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Untuk menyambut masa transisi yang terjadi pada saat ini, pemerintah pun akan terus meningkatkan sosialisasi pada masyarakat soal protokol kesehatan, varian baru, vaksinasi, hingga imunitas dari masyarakat.
Soal vaksinasi berbayar, saat ini masih jadi bahan pengkajian dan sifatnya akan menjadi vaksinasi pilihan. Nantinya kebijakan soal vaksin berbayar paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi selesai.
Sebagai informasi, pada saat ini Indonesia sedang berada di masa transisi dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes terus melakukan diskusi dengan World Health Organization (WHO) untuk masa transisi ini.
Menkes Budi menjelaskan, jika nantinya WHO akan melakukan peninjauan pada setiap negara untuk melihat bagaimana dampak COVID-19 ini terhadap kondisi rumah sakit dan angka kematian.
"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya sudah masuk kategori infeksi biasa. Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of international concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," pungkas Menkes Budi.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menkes Pastikan Vaksin Booster Kedua Masih Gratis, Tiketnya di PeduliLindungi"