Hagia Sophia

17 May 2023

Bawa Uang Tunai Senilai Ratusan Juta Rupiah, WNI Ditangkap di Singapura

Ilustrasi Singapura (Foto: Muhammad Idris/detikFinance)

Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Singapura. Mereka ditangkap karena membawa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Dilansir The Straits Times, Selasa (16/5/2023), dua wanita asal Indonesia itu ditangkap setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Keduanya diamankan aparat berwenang setelah kedapatan berusaha membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SGD 35.600 atau setara Rp 394,4 juta ke Singapura.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/5) pekan lalu. Namun, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura baru merilis insiden itu dalam pernyataan via Facebook pada Senin (15/5) waktu setempat.

ICA menyatakan bahwa uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan. Uang tersebut kemudian ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel.

Uang tunai dalam jumlah besar itu ditemukan setelah dilakukan pemindaian sinar X terhadap koper yang dibawa dua WNI itu. Petugas ICA di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka.

Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kepolisian Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Identitas dua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik

Aturan Singapura

Setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk melaporkan kepada polisi jika membawa uang tunai dan instrumen pembawa yang bisa dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, yang nilainya melebihi SGD 20.000 atau setara dalam nilai mata uang asing.

Aturan itu berlaku bagi individu yang membawa uang tunai atau instrumen lainnya untuk diri mereka sendiri atau atas nama orang lain. Aturan tersebut juga berlaku untuk orang-orang yang bepergian dengan orang lain.

Jika tidak melaporkan kepada polisi Singapura, maka hal itu sama saja merupakan pelanggaran hukum yang memiliki ancaman hukuman denda hingga sebesar SGD 50.000 atau hukuman pidana maksimum 3 tahun penjara atau gabungan keduanya.

Barang-barang yang tidak dilaporkan itu juga bisa disita oleh otoritas setempat.

"Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme," tegas ICA.

Sekitar tiga pekan lalu, ICA juga menangkap seorang wanita Malaysia yang berupaya membawa uang tunai dengan nilai lebih dari SGD 20.000 dalam bentuk mata uang yang tidak diumumkan.

Wanita Malaysia itu berupaya masuk ke Singapura dengan mobil pada 25 April via Woodlands Checkpoint. Petugas ICA menemukan tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik merah muda dan disembunyikan di konsol tengah kendaraan. Kasus ini juga diselidiki oleh polisi Singapura.




























Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul "Bawa Duit Ratusan Juta Bikin 2 WNI Ditangkap di Singapura"