Hagia Sophia

11 March 2023

Bolehkah Jalan-jalan ke Mal Tanpa Masker? Ini Kata Ahli

Anjuran dokter perihal penggunaan masker di tempat umum seperti mal dan transportasi umum. Foto: Ari Saputra

Belakangan, heboh perbincangan soal masih perlu atau tidaknya masyarakat memakai masker di tempat umum. Banyak warga bertanya-tanya, sebenarnya kini sudah bolehkah mencopot masker ketika berada di fasilitas umum seperti transportasi umum atau mal?

Memang, aturan penggunaan masker kini sudah tidak seketat awal pandemi COVID-19 merebak, atau ketika jumlah kasus infeksi virus Corona masih tinggi. Namun Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus spesialis paru RS Persahabatan dr Erlina Burhan, SpP(K), mengingatkan, beberapa orang masih perlu mengenakan masker ketika beraktivitas di tempat umum.

Misalnya, orang yang sedang dalam kondisi tubuh kurang fit atau orang yang karena kondisi tertentu, menjadi lebih rentan terpapar penyakit.

"Kalau dulu kan wajib pakai masker, sekarang kan sudah dicabut sudah ada pelonggaran tidak pakai masker, tapi ada imbauan untuk orang-orang yang tahu dirinya tidak fit sebaiknya kalau di keramaian pakai masker. Sebaliknya, orang-orang yang juga batuk pilek atau sakit lainnya yang ada potensi menularkan kita tetap imbau pakai masker," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (9/3/2023).

"Apakah itu di KRL, di bus, atau di terminal atau di mal, kalau sakit pakai masker. Dan kalau punya risiko sakit seperti immunocompromised atau imunitas turun apalagi usia tua, kita tetap menjaga diri," sambung dr Erlina.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa hingga kini, status kedaruratan COVID-19 belum dicabut di Indonesia. Walhasil, pihaknya masih waspada perihal kemunculan mutasi Corona baru.

"Kita bersabar dulu lah ya, bersabar dan memang untuk masker ini tetap ada suatu pembatasan-pembatasan dahulu. Artinya untuk udara terbuka, di tempat ruang terbuka silakan untuk bebas tidak memakai masker. Tetapi untuk di kendaraan umum, itu mengacu pada edaran satgas COVID-19," ungkap dr Syahril dalam acara detikPagi, Jumat (10/3/2023)

Mengacu pada edaran yang dimaksud dr Syahril yakni SE Nomor 24 Tahun 2022, ketentuan penggunaan masker berupa:
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.





















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Jalan-jalan di Mal Sudah Boleh Copot Masker? Biar Aman, Begini Anjuran Dokter"