Hagia Sophia

11 March 2023

Terkait Penggunaan Masker di Kendaraan Umum, IDI dan Kemenkes Beda Pendapat

Kemenkes dan IDI memberikan pendapat yang berbeda terkait aturan wajib masker di kendaraan umum.(Foto: Agung Pambudhy)

Baru-baru ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan pernyataan terkait penggunaan masker di kendaraan umum. IDI menyebut, selama yang bersangkutan sudah divaksinasi booster bisa melepas masker.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapi pernyataan tersebut. Menurut Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, saat ini kedaruratan COVID-19 masih belum dicabut. Sehingga, dikhawatirkan masih ada virus dan mutasi-mutasi terbaru.

"Kami ingin memperingatkan masyarakat kalau kedaruratan COVID-19 belum dicabut. Apalagi pandemi COVID-19 juga belum dicabut," ujar dr Syahril dalam acara detikPagi, Jumat (10/3/2023)

"Artinya apa? Di sekitar kita juga masih masih ada virus-virus COVID-19 tadi dengan mutasi-mutasi yang baru," tuturnya.

dr Syahril menegaskan bahwa masker hanya boleh dilepas di ruang terbuka. Sementara itu, penggunaan masker masih diwajibkan di kendaraan umum sesuai ketentuan Satgas COVID-19.

"Kita bersabar dulu lah ya, bersabar dan memang untuk masker ini tetap ada suatu pembatasan-pembatasan dahulu. Artinya untuk udara terbuka, di tempat ruang terbuka silakan untuk bebas tidak memakai masker. Tetapi untuk di kendaraan umum, itu mengacu pada edaran Satgas COVID-19," kata dr Syahril.

Adapun edaran yang dimaksud ialah SE Nomor 24 Tahun 2022. Ketentuan masker yang perlu digunakan di transportasi umum meliputi:
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut soal aturan masker di kendaraan umum. Menurut IDI, selama yang bersangkutan sudah divaksinasi booster, sebenarnya aman-aman saja melepas masker.

"Kalau sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat jalan, nggak pakai masker nggak apa-apa," ujar dr Erlina di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) saat ditanya soal kewajiban masker di transportasi umum.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Beda Pendapat Kemenkes dan IDI soal Aturan Masker di Kendaraan Umum"