Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan telah mengeluarkan sebanyak 1.653 sekolah dari daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran sekolah-sekolah yang dicoret dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Sudaryono memaparkan mayoritas sekolah yang dikeluarkan merupakan sekolah internasional atau bertaraf internasional, dengan biaya SPP bulanan yang tergolong tinggi hingga mencapai jutaan rupiah.
"Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, misalnya itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge kemudian ya yang level-level begitu lah ya," ujar Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Selain sekolah internasional, daftar 1.653 sekolah yang dicoret tersebut juga mencakup sekolah negeri maupun swasta yang tercatat menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebelum resmi mencoret dari daftar penerima, BGN terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan orang tua siswa. Jika seluruh pihak bersepakat merasa tidak membutuhkan MBG, dialokasikanlah anggaran tersebut untuk kelompok atau sekolah lain yang lebih membutuhkan.
"Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau," tegasnya.
Ketentuan Ketat untuk Sekolah Negeri
Mengenai mekanisme pada sekolah negeri, Sudaryono menegaskan ada aturan tersendiri yang disepakati bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Sekolah negeri diwajibkan mengambil keputusan secara mutlak-menerima total atau menolak secara keseluruhan.
BGN melarang penerapan pola penerimaan parsial, yakni sebagian siswa menerima program sementara sebagian lainnya menolak.
"Kalau menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu," tutur Sudaryono.
Ketentuan ini berlaku tanpa memandang tingkat ekonomi tiap-tiap siswa di sekolah tersebut. Langkah penyeragaman ini diambil untuk mengantisipasi gejolak atau ketimpangan sosial di lingkungan sekolah.
Skenario orang tua siswa yang melarang anaknya mengonsumsi makanan MBG pun wajib disepakati secara bersama melalui forum sekolah dan seluruh wali murid.
"Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kepala BGN Sebut Sekolah Internasional Dikeluarkan dari Penerima Manfaat MBG"
