![]() |
| Foto: Getty Images/towfiqu ahamed |
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) buka suara terkait kasus tertinggalnya kawat pemandu sepanjang 2 cm pada pembuluh darah pasien usai menjalani tindakan Intervensi Koroner Perkutan (IKP/PCI) darurat di RSUD Dr. Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
PP PERKI menyampaikan empati mendalam kepada pasien dan keluarga. Pihaknya menegaskan bahwa penilaian atas dugaan malpraktik atau pelanggaran etik tidak bisa disimpulkan sepihak, melainkan harus melalui proses hukum dan pemeriksaan medis yang berwenang.
Terkait sorotan publik mengenai dugaan kelalaian, PP PERKI meluruskan bahwa insiden tersangkutnya perangkat medis merupakan bagian dari risiko komplikasi yang dapat terjadi dalam prosedur intervensi koroner.
"Dalam prosedur tertentu, dapat terjadi komplikasi berupa guidewire entrapment atau tersangkutnya fragmen kawat pemandu dalam pembuluh darah koroner dengan angka kejadian dilaporkan hingga sekitar 0,8 persen, khususnya pada kondisi anatomi pembuluh darah tertentu dan kompleksitas lesi," jelas Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Doker Spesialis Kardiovaskular (PP PERKI) dr Ade Meidian Ambari, SpJP(K), PhD dalam keterangan tertulis Rabu (7/10/2026).
Berikut poin-poin klarifikasi resmi dari PP PERKI:
- Tindakan Darurat Darurat Kardiovaskular: Tindakan IKP dilakukan dalam kondisi kegawatdaruratan yang menuntut dokter mengambil keputusan cepat demi menyelamatkan nyawa pasien.
- Risiko Komplikasi Medis: Tersangkut atau patahnya kawat pemandu merupakan komplikasi yang dikenal dalam dunia medis dengan risiko kejadian hingga 0,8%, terutama pada kasus anatomi pembuluh darah yang kompleks.
- Komplikasi Bukan Berarti Kelalaian: Terjadinya komplikasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau kelalaian hukum. Penilaian harus berpatokan pada rekam medis, standar prosedur operasional (SPO), dan standar pelayanan.
- Hormati Majelis Disiplin Profesi: Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kewenangan menilai dugaan pelanggaran disiplin berada di tangan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Prinsip praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi.
- Dukung Mediasi dan Komunikasi: PP PERKI mendukung langkah komunikasi terbuka dan mediasi yang sedang berlangsung antara RSUD AWS, tim dokter, serta pihak keluarga pasien.
"Terjadinya suatu komplikasi dalam pelayanan medis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kelalaian, atau pertanggungjawaban hukum. Penilaian harus didasarkan pada fakta, rekam medis, standar profesi, dan standar pelayanan," tegas dr Ade.
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP). PP PERKI pun mendukung penuh proses mediasi yang tengah berjalan antara pihak RSUD AWS, dokter yang bersangkutan, serta keluarga pasien.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "PERKI Buka Suara soal Ramai Kasus Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Samarinda"
