Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/eggeeggjiew) |
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian dokter asing di sejumlah daerah nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal mengevaluasi kebutuhan masing-masing wilayah, serta penerimaan setiap tenaga kesehatan juga masyarakat setempat.
Waktu praktik dokter asing juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin dokter asing melalui UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah untuk transfer knowledge.
"Sudah kita setting untuk membantu dokter-dokter kita dalam mewujudkan transfer knowledge itu ya, nah kalau untuk yang apa yang di daerah sampai saat ini kami masih dalam tanda kutip menunggu respons temen-temen di daerah," beber dr Azhar saat ditemui di Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
"Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang daerah tersebut tidak memerlukan dokter asing, ya ngapain," sambung dia.
Di sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan dokter asing di Indonesia juga untuk membantu menangani tindakan operasi sejumlah kasus, yang selama ini terkendala imbas minim dokter spesialis. Belakangan, juga dilakukan tim medis Arab Saudi untuk pasien anak dengan penyakit jantung bawaan.
Digaji dari Mana?
Pemerintah disebut Azhar memberikan gaji sesuai standar yang diterapkan. Meski belum merinci lebih lanjut, pihaknya disebut terbuka dengan permintaan gaji yang disesuaikan.
"Tentunya dia kalau dokter asing mau ke sini ya dia tentu dia akan kita bayar, sesuai dengan anggaran yang ada dengan standard yang ada kan begitu, ya kalau misalnya apa mereka minta standard yang tinggi, tentu lain lagi dong urusannya kan gitu ya jadi," sambungnya.
Merespons kegaduhan penolakan dokter asing belakangan, pemerintah menekankan dokter asing tidak untuk menyaingi dokter lokal, melainkan membantu menyelamatkan penanganan pasien.
"Sekali lagi biarlah masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik ya kalau misalnya memang tenaga dokter kita kurang, tidak ada dokter, ya apa boleh dibuat ya, tapi sekali lagi nggak sembarangan tempat loh."
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Dokter Asing Masuk RI, Gajinya dari Mana? Ini Kata Kemenkes"