Kapolri di Bandung (Foto: dok. istimewa) |
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh di Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno atau Agus Muslim, pernah ditangkap di kasus bom Cicendo. Agus bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," kata Kapolri dalam keterangan pers di Bandung seperti dikutip dari detikJabar, Rabu (7/12/2022).
Kapolri menyampaikan, identitas pelaku diketahui berdasarkan pemeriksaan sidik jari dan face recognition. Selain itu, pelaku diduga terkait jaringan JAD.
"Pelaku terafiliasi dengan JAD Bandung atau JAD Jawa Barat," ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan pelaku bom di Astana Anyar itu tewas di tempat. Sejumlah polisi menjadi korban, salah satunya meninggal dunia.
"Tadi pagi telah terjadi peristiwa bom bunuh diri yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia dan ada 11 orang lain terdiri dari 10 anggota dan 1 masyarakat yang mengalami luka-luka. baru saja tadi kita mendapatkan informasi 1 anggota yang dalam keadaan kritis tadi meninggal," ujar Kapolri.
Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul "Kapolri: Bomber Astana Anyar Pernah Ditangkap di Kasus Bom Cicendo"