Hagia Sophia

27 September 2026

BPJS Kesehatan: Penanganan Penyakit Jantung dan Stroke Habiskan Dana Rp 23 T

Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Nansan Houn)

Penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung dan stroke menyerap dana yang sangat fantastis dari anggaran BPJS Kesehatan.

Tingginya angka kasus penyakit jantung dan stroke membuat pembiayaan kesehatan untuk kategori penyakit katastropik ini membengkak hingga puluhan triliun rupiah.

Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr Ade Meidian Ambari, SpJP(K), PhD mengungkapkan, bahwa dana yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penanganan penyakit jantung dan stroke mencapai Rp 23 triliun.

"Sekarang tuh kita menghabiskan Rp 23 triliun uang BPJS Kesehatan. (Jumlah tersebut) hanya untuk penyakit kardiovaskular. Hanya penyakit jantung dan pembuluh darah, termasuk di dalamnya stroke, ya," ungkap dr Ade dalam Konferensi Pers Hari Jantung Sedunia 2026 di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

dr Ade membeberkan, besarnya anggaran BPJS Kesehatan yang tersedot dipicu oleh tingginya biaya tindakan medis dan operasi penanganan jantung.

"Kayak pasang ring. Satu ring itu lumayan, pasang dia ring bisa Rp40-60 juta. Bypass 150 (juta), ganti katup bisa Rp200 juta. Itu uang yang kita keluarkan untuk pasien-pasien kita," ucapnya.

"Untung kita punya BPJS. Kalaupun hanya minimal terapi yang kita bisa berikan ke pasien, tapi kan sangat membantu," lanjutnya.

Melihat tingginya beban finansial BPJS Kesehatan, PERKI mendorong penguatan penanganan di tingkat hulu melalui manajemen faktor risiko dan pemeriksaan kesehatan rutin sebelum timbul gejala berat.

"Kalau ditanya, 'kapan sih kita harus medical check-up?', sebetulnya kalau usia di atas 40 tahun," katanya.

"Tapi tadi, kalau teman-teman sejawat punya orang tua yang punya serangan jantung kurang dari 55 tahun pada laki-laki, kurang dari 65 tahun pada perempuan, medical check-up deh di atas 20 tahun, sekali saja," lanjutnya.

Ia mengatakan, jika hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan normal, masyarakat bisa melakukannya kembali selang 5 tahun kemudian.

Namun, jika sudah memasuki usia 40 tahun, masyarakat harus melakukan pemeriksaan kesehatan rutin setiap setahun sekali.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memeriksakan kesehatan jantung secara berkala melalui program pemeriksaan kesehatan gratis maupun pemeriksaan mandiri tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Penanganan Penyakit Jantung dan Stroke Habiskan Dana Rp 23 T BPJS Kesehatan"