![]() |
| Foto: Sarah Oktaviani Alam/detikHealth |
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label warna, dan simbol pada produk makanan maupun minuman kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Langkah ini dinilai menjadi 'angin segar' bagi masyarakat, agar bisa lebih bijak memilih produk yang aman untuk kesehatan.
Dukungan penuh disampaikan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Prof Dr Mufti Mubarok. Menurutnya, informasi kandungan gizi tidak boleh lagi disembunyikan di balik tulisan-tulisan super kecil di balik kemasan.
"Konsumen jangan dibuat harus membaca tulisan kecil atau menghitung sendiri kandungan gula, garam, dan lemak sebelum membeli. Informasi itu harus sederhana, jelas, dan mudah dilihat sehingga konsumen bisa mengambil keputusan dengan sadar," tegas Mufti dalam keterangan tertulis pada detikcom, Kamis (1/10/2026).
Putusan yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 ini memandatkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengawasi ketat produksi, pengolahan, hingga distribusi makanan dan minuman kemasan.
Mufti menekankan, label warna dan simbol sangat vital karena mayoritas masyarakat tidak punya waktu atau pemahaman khusus untuk membaca tabel nutrisi yang rumit saat berbelanja.
"Tidak semua konsumen adalah ahli gizi. Ibu rumah tangga, orang tua, anak muda, bahkan lansia harus bisa memahami informasi produk dengan cepat. Karena itu, pendekatan visual sangat penting," jelasnya.
Jangan Cuma Aturan di Atas Kertas
BPKN mengingatkan agar putusan MK ini benar-benar diimplementasikan dengan aturan teknis yang jelas. Pemerintah diharapkan menyusun standar yang seragam agar tidak memicu kebingungan di masyarakat maupun pelaku usaha.
"Jangan sampai konsumen sudah melihat label, tetapi kemudian muncul banyak tafsir karena standar penerapannya berbeda-beda. Pemerintah perlu membuat aturan teknis yang sederhana, seragam, dan mudah diawasi," lanjut Mufti.
Ia juga menambahkan, pelaku usaha perlu diberikan masa transisi serta pedoman yang fair agar implementasi di lapangan berjalan tertib tanpa memberatkan dunia usaha.
Tekan Risiko Diabetes hingga Penyakit Jantung
Kebijakan penandaan label GGL ini berpacu dengan melonjaknya risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) akibat pola makan tak sehat. Konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan terbukti meningkatkan risiko obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Dengan label visual yang mudah dikenali dalam hitungan detik, masyarakat diharapkan bisa membatasi asupan GGL harian demi kualitas hidup yang lebih baik.
"Pada akhirnya, yang ingin kita bangun adalah konsumen yang berdaya. Ukurannya sederhana: apakah ketika masyarakat berada di depan rak toko, mereka bisa melihat, memahami, lalu menentukan pilihan dengan informasi yang memadai. Kalau itu terwujud, perlindungan konsumen benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "MK Wajibkan Label Warna Gula dan Lemak di Kemasan, BPKN: Konsumen Berhak Tahu!"
