detikcom |
Singapura resmi mencabut aturan wajib mengenakan masker di luar ruangan. Negara tersebut menjadi salah satu wilayah di Asia Tenggara yang mulai melonggarkan aturan-aturan COVID-19.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan keputusan tersebut menandai keluarnya Singapura dari masa sulit selama pandemi COVID-19.
"Karena itu, mulai Senin, 29 Agustus, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan masker, kecuali di dalam angkutan publik atau tengah berkunjung ke rumah sakit," dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (29/8/2022).
Sebelumnya Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan per 29 Agustus orang-orang di Singapura tidak akan diharuskan memakai masker. Namun beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan dan transportasi umum masih mengharuskan warga memakai masker.
Meskipun telah melonggarkan aturan tersebut, masyarakat Singapura diimbau untuk tetap waspada dan selalu berhati-hati ketika melakukan kegiatan, khususnya yang melibatkan banyak orang.
Masker tetap diperlukan di transportasi umum dan di fasilitas kesehatan karena tempat tersebut adalah area yang tertutup dan ramai, juga sering digunakan mereka yang rentan. Memakai masker adalah cara melindungi orang tersebut dari risiko sakit.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Bye COVID-19! Singapura Cabut Aturan Wajib Masker Mulai Hari Ini"