istimewa |
Jumlah kasus positif COVID-19 bertambah 3.260, Sabtu (3/9/2022). Sementara itu, pasien sembuh bertambah 4.002 kasus, meninggal bertambah 23 kasus.
Tercatat ada sebanyak 42.817 kasus aktif, 63.615 spesimen yang diperiksa, dan 4.799 suspek yang diamati.
Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan tes COVID-19 baik antigen maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk perjalanan domestik. Meski demikian, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.
Aturan baru ini berlaku mulai 25 Agustus. Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Update Corona RI 3 September: Tambah 3.260 Kasus Baru, 42.817 Kasus Aktif"