Joe Biden resmi mengakhiri status darurat pandemi COVID-19. (Foto: AP Photo/Evan Vucci) |
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi mengakhiri status darurat nasional COVID-19 yang telah berlaku di negaranya selama tiga tahun terakhir. Pihak Gedung Putih mengatakan Biden telah menandatangani undang-undang yang disahkan sebelumnya oleh Kongres.
Dikutip dari South China Morning Post, ini juga menutup aliran dana yang digontorkan untuk tes COVID, vaksin gratis, dan tindakan darurat lainnya yang berlaku sejak Januari 2020. Hal ini dilakukan untuk mencoba dan membebaskan ekonomi terbesar dunia dari cengkraman pandemi global.
Namun, belum bisa dipastikan dampak berakhirnya masa darurat di perbatasan selatan yang sudah tegang dengan Meksiko. Di wilayah itu, pihak berwenang AS telah lama berjuang untuk mengelola arus imigran tidak berdokumen dan sejumlah besar pencari suaka.
Aturan yang dikenal sebagai 'Title 42' itu telah digunakan selama masa darurat kesehatan untuk memberlakukan pembatasan ketat pada penerimaan kedatangan imigran tanpa dokumen.
Kebijakan itu pun akan berakhir, sehingga memaksa pemerintah AS untuk mengadopsi mekanisme hukum yang berbeda jika ingin menghindari potensi gelombang baru pencari suaka yang merusak secara politik.
Seorang pejabat senior di Gedung Putih mengatakan penggunaan 'Title 42' ini diperkirakan akan berakhir pada 11 Mei 2023. Pihak Gedung Putih menegaskan meski AS sekarang secara resmi mengabaikan pandemi di seluruh dunia, pemerintahan Biden sudah mengerjakan vaksin generasi berikutnya dan langkah-langkah lain untuk memerangi varian virus apa pun di masa depan.
"Project NextGen akan mempercepat dan merampingkan perkembangan pesat vaksin dan perawatan generasi berikutnya melalui kolaborasi publik-swasta," kata seorang pejabat senior administrasi yang dikutip dari South China Morning Post, Selasa (11/4/2023).
Untuk mendukung proyek tersebut, pemerintah AS telah menyiapkan dana setidaknya 5 miliar dollar AS.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Bye-bye Corona! AS Resmi Akhiri Status Darurat COVID-19"